Baca juga :Menteri LHK dan Bupati Zaki Buka PEMSEA Expo 2022

Diketahui terdapat 124 kegiatan usaha atau industri di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan dan dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang membuang limbahnya ke aliran sungai.

“Sampai saat ini DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh kepolisian,” pungkas Taufik. (4r).