Teropongistana.com Jakarta – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja yang disalurkan Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada Tahun 2013 segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tersangka atau terdakwanya John Erens Rengku alias John Erens.

Kepastian segera disidang kasus dugaan TPPU ini terjadi setelah Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti perkara dugaan TPPU yang berasal dari korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja yang disalurkan Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada Tahun 2013, Selasa (17/1/2023).

Baca juga : Cuaca Tak Menentu Peternak Koi Di Lombok Utara Menjerit

 

“Saat ini JPU Pidsus tengah menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Atang Pujiyanto SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel), Adiya Rakatama, Jum’at (20/1/2023).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta 23 Desember 2022, kredit modal sebesar Rp16.500.000.000 ke PT Solusi Imaji Media (SIM) dilakukan tersangka John Erens Rengku alias John Erens menimbulkan kerugian keuangan negara.