Baca juga
Menurutnya, sejak alami fase desentralisasi (2001-2019), terjadi transisi politik dan periode desentralisasi ekonomi menimbulkan banyaknya perda dan terlalu banyaknya penyimpangan administratif atau korupsi yang terjadi di daerah dan banyaknya biaya tambahan dalam melakukan birokrasi pemerintahan. Kini Indonesia masuk fase berlakunya UU Cipta Kerja/Omnibuslaw domain kewenangan Pemerintah Pusat dalam pemberian perizinan terkait Usaha Perkebunan/agribisnis semakin kuat, banyak tindakan korektif dari Ombudsman dari kebijakan pemerintah selama perijinan dilakukan di daerah.
“Pihak Ombudsman RI selama periodenya telah banyak menerima pengaduan masyarakat di substansi perizinan diantara yakni : prosedur dan waktu proses perizinan yang tidak ada kepastian, pungutan liar, informasi proses perizinan yang tidak transparan dan petugas tidak memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan perizinan,”pungkasnya.



