Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menghentikan dua perkara kasus pidana umum (Pidum) pencurian dan penganiayaan melalui keadila Restorative Justice (RJ). Pemberhentian dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap menyetujui permohonan yang diajukan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting.

“Benar, ada dua permohonan penghentian perkara melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapa Jampidum Fadil Zumhana Harahap,” kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijennya, Lingga Nuari, Kamis (25/1)

Baca juga : Kejari Jakbar Pastikan Titik Koordinat Aset Pemprov DKI yang Disita

Lebih lanjut kata Lingga, kedua perkara tersebut atas nama tersangka Idrus alias Ompong bin Arjani yang dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tersangka Agustinus Nendisya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dikatakan Lingga, dibawah pimpinan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting akan terus berusaha melaksanakan perintah Jaksa Agung. Kata Lingga terutama dalam mengedepankan penghentian penuntutan perkara melalui kebijakan RJ, sebab kebijakan RJ bisa membawa arah positif bagi kedua belah pihak berperkara.

“Tentu kita akan lebih giat lagi melihat perkara-perkara yang berpotensi untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagaimana dimaksud dalam pedoman No. 15 Tahun 2020 tersebut, karena memang kewenangan ini harus kami pergunakan sebaik-baiknya untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi korban, pelaku dan masyarakat,” ujarnya.