Menanggapi adanya pemberitaan terkait dugaan uang pelicin untuk meloloskan RJ, Kejari Jakarta Barat juga mempersilahkan media massa untuk melakukan check and recheck terhadap para pihak berperkara, baik korban maupun pelaku.

“Saya pastikan itu tidak ada, karena hampir semua pelaku- pelaku tindak pidana yang kami RJ kan merupakan orang yang susah secara ekonomi, namun demikian saya mempersilakan media mewawancarai semua pihak yang terkait untuk menanyakan hal tersebut apakah ada hal demikian di Kejari Jakarta Barat,” tutur Lingga.

Sementara itu, Jampidum Fadhil Zumhana Harahap menegaskan, hari ini sebanyak 15 perkara dihentikan penuntutannya melalui RJ. Semunya telah memenuhi syarat- syarat RJ, antara lain ada perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Fadil.
Ditegaskan Fadil, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Nanang)