Baca juga
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri lantaran menjadi pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
WNA itu tersebut diduga menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa WNA Tiongkok yang ditangkap atas nama WJS alias BH alias JN.
Baca JugaWAH…!Pengguna Narkotika Tak Mesti Dipenjara, Begini Penjelasan KejagungSenin, 8 November 2021

“Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya,” kata Helmy di Jakarta, Selasa (9/11/2021).



