Lebih lanjut dipaparkan Teguh, masalah lainnya, yakni hasil konstruksi tidak diikuti manajemen aset karena kurangnya alokasi anggaran, serta belum optimalnya pemberdayaan, penguatan dan partisipasi P3A.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,” ujar Teguh.

Baca Juga Asrama Haji Pondok Gede Siap Layani Jemaah Selasa, 17 Mei 2022
Asrama Haji Pondok Gede Siap Layani Jemaah

Dia juga menyampaikan beberapa hal pokok untuk mencapai tujuan dan sasaran. Menurutnya, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi perlu didukung oleh kelembagaan pengelola irigasi yang andal. Kemudian, sambung Teguh, diperlukan peran aktif dari instansi yang membidangi irigasi di daerah untuk bisa mengoordinasikan pelaksanaan penguatan kapasitas P3A.

Selain itu, tambah Teguh , perlunya meningkatkan sinergisitas melalui kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak penerima manfaat air irigasi. Langkah ini diyakini mampu menghasilkan output yang maksimal, sehingga terwujudnya efisiensi dan efektivitas pemanfaatan air irigasi secara berkelanjutan.

“Artinya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus saling bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi tersier melalui penguatan kapasitas P3A dengan berbagai pendanaan serta diperlukannya adanya capaian atau realisasi,” tutup Teguh.