TEROPONGISTANA.COM – Sebanyak 164 Narapidana di Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2022/2566 BE.

Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 sendiri dilakukan terpusat di Lapas Kelas I Tangerang, ditandai dengan penyerahan SK Remisi Hari Raya Waisak oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Masjuno kepada 51 (lima puluh satu) Narapidana beragama Budha bertempat di Aula Terbuka Lapas Kelas I Tangerang.

Adapun, Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan kepada 164 Narapidana beragama Budha di Lapas/Rutan Wilayah Provinsi Banten terdiri dari 163 orang penerima RK I (Remisi Khusus I) dan 1 orang penerima RK II atau bebas.

164 Narapidana tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang (51 orang), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (54 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (17 orang), Lapas Kelas IIA Tangerang (17 orang), Lapas Kelas IIA Serang (3 orang), Lapas Kelas IIA Cilegon (13 orang), Rutan Kelas I Tangerang (6 orang), Rutan Kelas IIB Serang (2 orang), dan Lapas Kelas III Rangkasbitung (1 orang)

Dalam sambutannya, Masjuno menyampaikan bahwa sebagaimana peringatan hari besar keagamaan lainnya, pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 ini, Pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) kepada Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Budha dan telah berkelakuan baik.

Masjuno menyebut jika Remisi bukanlah hadiah semata, yang diberikan tanpa adanya perjuangan. Lebih dari itu, Remisi adalah hak yang diberikan setelah rangkaian kewajiban yang dilaksanakan oleh para Warga Binaan selama berada di dalam Lapas/Rutan.