Teropongistana.com Lebak – Pengadilan Negeri Rangkasbitung gelar sidang Perdata. Sidang dengan nomor gugatan Perdata nomor 18/Pdt.G/2022/PN Rkb antara Humaedi CS melawan PT. Putra Asih Laksa (PAL), PT. Agrindo Adya Pratama CS di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (26/01/2023)
Sidang Perdata memakan waktu yang lama. Sehingga pada persidangan kali ini belum ada kesimpulan atau putusan Majlis Hakim.
Baca juga : Lima Kajari di Banten Kena Rotasi, Diantaranya Kajari Cantik di Lebak
Kuasa hukum Humaedi-Harun Nawawi, Muhammad Siban saat di konfirmasi menyebutkan, sengketa akan dilanjut minggu depan.
“Dilanjut Minggu depan,”singkat Siban panggilan akrabnya, Kamis (26/1)
Sementara itu, di tempat yang bersamaan, Juru bicara Pengadilan Negri Rangkasbitung, Rani Suryani Pustikasari menjelaskan, bahwa kasus Humaedi masih dalam proses gugatan dari penggugat intervensi.

