Teropongistana.com Lebak – Pengadilan Negeri Rangkasbitung gelar sidang Perdata. Sidang dengan nomor gugatan Perdata nomor 18/Pdt.G/2022/PN Rkb antara Humaedi CS melawan PT. Putra Asih Laksa (PAL), PT. Agrindo Adya Pratama CS di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (26/01/2023)

Sidang Perdata memakan waktu yang lama. Sehingga pada persidangan kali ini belum ada kesimpulan atau putusan Majlis Hakim.

Baca juga : Lima Kajari di Banten Kena Rotasi, Diantaranya Kajari Cantik di Lebak

Kuasa hukum Humaedi-Harun Nawawi, Muhammad Siban saat di konfirmasi menyebutkan, sengketa akan dilanjut minggu depan.

Baca Juga Doa Kiai Maman di Peresmian Sekber Gerinda-PKB Senin, 23 Januari 2023
Doa Kiai Maman Di Peresmian Sekber Gerinda-Pkb

“Dilanjut Minggu depan,”singkat Siban panggilan akrabnya, Kamis (26/1)

Sementara itu, di tempat yang bersamaan, Juru bicara Pengadilan Negri Rangkasbitung, Rani Suryani Pustikasari menjelaskan, bahwa kasus Humaedi masih dalam proses gugatan dari penggugat intervensi.