Lanjut, telah terima dari Ibu Santi berupa Tagihan DO Galian Seijin (Alat Cakra) periode tanggal 12-14 januari 2023 sebanyak 58 RIT BMA : 58X Rp 3350,000,= 19,430.000 jumlah RP 19.430.000 (Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dikroscek penerima Nur Afifah 17 Januari 2023 dan masih banyak beberapa bukti pendanaan aktifitas galian tanah merah dari pihak-pihak yang mendukung.
“Kami sangat memohon kepada bapak Kapolda Banten melalui aspirasi surat yang kami kirim ini dari masyarakat agar kiranya bapak Kapolda melakukan Tindakan bersama-sama Polsek dan Polres Lebak. Kiranya kami masyarakat sangat mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolda atas berkenannya untuk segera melakukan Tindakan hukum agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan pengerusakan lingkungan untuk tujuan mendapatkan keuntungan dari penggalian secara illegal tanpa izin resmi,” dijelaskan dalam surat yang beredar dikalangan wartawan tersebut.
“Demikian dengan hormat kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Banten terimakasih, Wasallamuallaikut,” tutup dalam surat tersebut.
Kemudian, dalam surat yang ditunjukan ke Kapolda Banten juga ditembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Bupati Kabupaten Lebak, DPRD Kabupaten Leba dan Direktur LKM Lebak.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum bisa mengkonfirmasi pihak Polda Banten. (Mukhsin)
