Teropongistana.com Jambi – Pihak Bareskrim Polri diminta segera turun tangan mengusut tuntas praktik penguasaan dan pengelolaan atau pendudukan lahan tambang batu bara diduga ilegal. Hal itu diduga dilakukan oleh kontraktor bodong yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Kabupaten Muaro, Provinsi Jambi.

Berdasarkan laporan wartawan dari lokasi ke yang masuk ke meja redaksi di Jakarta, Kamis (02/02/2023), terungkap bahwa seseorang berinisial HT (Herman Trisna-Red), berupaya menguasai lahan tambang, dengan menjual-jual Surat Perintah Kerja (SPK) bodong kepada sejumlah kontraktor lainnya.

HT yang diduga sebagai seorang kontraktor bodong juga memberikan keleluasaan untuk bebas melakukan penambangan dan mengambil sebanyak-banyaknya batu bara yang disanggupi dari areal konsesi tambang batu bara Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bumi Borneo Inti (PT BBI), di Kabupaten Muaro, Jambi.

Baca juga : SIKAT DONG…!KPK Tetapkan 28 Tersangka Suap RAPBD Jambi 2017-2018

 

Temuan fakta di lapangan hingga Kamis (02/02/2023), HT yang masih mengklaim dirinya sebagai pemilik lama PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) diduga mengadakan sejumlah kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) dengan pihak penambang dan kontraktor secara sporadis dan ugal-ugalan, hal itu terlihat dari banyaknya Open Pit Mining atau areal tambang terbuka yang ilegal, yang dibuka atas nama inisial HT.