“Saya meyakini bahwa penggugat (Yoerizal Tawi-red) terkait tanah pak Banuara tak memiliki bukti otentik di Pengadilan Sukabumi. Sementara itu, seandainya putusan perdatanya tidak tepat dan hasil putusannya tidak sesuai , tentu saya akan mengawal proses hukum tersebut dan menyarankan pak Banuara agar tak perlu mengikuti mediasi yang memang sudah tidak ada haknya sipenggugat melakukan mediasi terkait putusan di Pengadilan Sukabumi,” jelas Nico.

Sebelumnya juga mendapat perhatian serius dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pihaknya mendorong BPN Jawa Barat agar menyelesaikan persoalan sertifikat ganda milik seorang Tunanetra Banuara Viktor Sihombing (48), sehingga tidak merugikan masyarakat kecil.

Baca Juga Kopassus Peduli Lingkungan Lewat Menanam Pohon Selasa, 7 Februari 2023
Kopassus Peduli Lingkungan Lewat Menanam Pohon

“Jadi kasus sertifikat ganda milik Pak Banuara V Sihombing harus segera diselesaikan, saya mendukung Kementerian ATR BPN untuk menyelesaikan persoalan ini. Kan sudah jelas ada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat,” kata Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattaliti lewat sambungan WhatsAapnya, Selasa (16/1)

Untuk diketahui, Banuara Viktor Sihombing (48) tahun, dia seorang tunanetra asal Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat datang ke Jakarta untuk mencari keadilan. Dia datang ke Jakarta untuk meminta Kementerian ATR BPN agar melakukan pembatalan SHM no 252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Alasanya, karena sertifikat tersebut sudah ada dan terbit pada tahun 1992. (Jum/Red)