Teropongistana.com JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan atau yang kerap disapa Nico Siahan buka suara terkait persoalan sertifikat tanah yang saat ini sedang diperjuangkan seorang Tunanetra yakni Banuara Viktor Sihombing (48). Nico menegaksan pihaknya akan mengawal dengan tuntas persoalan yang dialami oleh Banura baik itu proses hukum di kepolisian maupun tentang gugatan perdatanya di Pengadilan Sukabumi.

“Sekali lagi, saya tegaskan akan mengawal proses sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 ganda yang diperjuangkan oleh Pak Banuara dan akan mengawal proses hukum baik itu di Kepolisian ataupun di Pengadilan Sukabumi tentang putusan perdatanya,’’ kata Anggota Komisi I DPR RI dapil Jawa Barat, Nico Siahan kepada redaksi Teropongistana.com lewat sambungan WhatsAapnya, Jumat (9/2).

Baca Juga Kopassus Peduli Lingkungan Lewat Menanam Pohon Selasa, 7 Februari 2023
Kopassus Peduli Lingkungan Lewat Menanam Pohon

Baca juga : Ketua DPD RI Soroti Kasus Tanah Ganda Milik Tunanetra Di Jawa Barat

Lebih lanjut kata Nico, pihaknya juga meyakini bahwa kalau secara aturan Pak Banuara sudah memenuhi kelayakan untuk memiliki sebuah lahan tanah tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Karena, kata Nico, Pak Banuara memiliki dokumen surat yang dibeli beberapa tahun lalu dan bukti pembayaran pajak selama ini, meskipun tanah tersebut belum disetifikatkan atas nama beliau.

“Pak Banu harus mendapatkan keadilan dari putusan pengadilan tersebut, karena beliau juga membayar pajak-pajak tanah itu beberapa tahun lalu. Sementara, tak ada niat baik dari si penjual juga karena sertifikat masih atas nama beliau, harapan kita pihak kepolisian menyikapi persoalan ini secara cepat,’’ ucap politisi PDI-P tersebut.

Nico, menyebut, pihaknya mengapresiasi langkah Kepolisian Polda Jawa Barat yang bekerja sigap dan telah menetapkan tersangka nama Yoerizal Tawi yang memang sebagai penjual tanah ke Pak Banuara. Dikatakan Nico, perihat penggugat itu merupakan hak setiap warga negara, tak ada yang bisa melarang mereka untuk menggugat. Tapi, kata Nico, ketika melakukan gugatan tanpa ada barang bukti yang kuat, pihaknya menginatkan kepada Pengadilan Sukabumi untuk bisa memberikan putusan dengan seadil adilnya.

Baca Juga Logo Musywil ke 13 Muhammadiyah Ini Maknanya Selasa, 7 Februari 2023
Logo Musywil Ke 13 Muhammadiyah Ini Maknanya