“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum (Kadiv Propam) dan petinggi Polri.

Baca Juga YPI Ar-Rasyid Peduli Kesehatan Gigi dan Mulut Anak Jumat, 10 Februari 2023
Ypi Ar-Rasyid Peduli Kesehatan Gigi Dan Mulut Anak

Sementara hal-hal yang meringankan, hakim menyatakan tidak ada.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,”pungkasnya

Baca Juga Ternyata Ini Manfaat Ginkgo Biloba Jumat, 10 Februari 2023
Ternyata Ini Manfaat Ginkgo Biloba

Seperti diketahui dalam kasus ini, pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizal wibowo dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta.

Ferdy Sambo didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Jum)