Teropongistana.com
JAKARTA – Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H masih terus dibahas oleh Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama RI, BPKH, dan para mitra kerja lainnya. Dari usulan awal Kemenag, Bipih sebesar Rp 69,2 juta, saat ini turun menjadi Rp 62,4 juta. Sementara besaran BPIH juga diturunkan dari Rp 98,8 juta menjadi hanya sebesar Rp 92,6 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq pun merespon positif usulan penurunan BPIH dengan berbagai efisiensi yang dilakukan, namun Kiai Maman masih berharap beban biaya yang dibayar calon jemaah haji masih bisa diturunkan lagi. Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu pun menyebut angka Bipih paling rasional ditetapkan di angka Rp 50 juta.
“Angka tersebut yang paling rasional. Tidak terlalu naik drastis dan masih berada di ambang batas aman untuk dana nilai manfaat keuangan haji,” kata Kiai Maman kepada wartawan, Senin (13/2).
Saat ini katanya, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag masih terus menyisir komponen-komponen biaya haji yang bisa dilakukan efisiensi, termasuk pada biaya tiket pesawat Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.
“Masih terdapat potensi penurunan biaya dari maskapai penerbangan, katering, dan juga biaya-biaya lain. Komitmen saya tetap berusaha agar biaya haji di tahun ini sesuai dengan aspirasi jemaah haji,” kata Kiai Maman menambahkan.


