“Apresiasi juga disampaikan kepada Polri yang mendukung penuh penuntasan kasus anggotanya itu, serta Kejaksaan yang telah bekerja keras mengungkap fakta-fakta hukum sehingga mampu meyakinkan majelis hakim,” lanjutnya.

Kidung Tirto mengatakan penuntasan kasus Sambo juga tidak tidak terlepas dari peran dan dukungan Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfid MD yang mengkoordinasikan institusi penegak hukum.

“Ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo agar kasus Sambo diungkap ke publik dan tidak boleh ditutup-tutupi. Sebab kasus tersebut dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, bahkan kepercayaan dunia terhadap peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Selain vonis mati terhadap Ferdy Sambo, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Putri dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Kidung Tirto mengatakan semua yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J harus dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Selain Sambo dan Putri, dua ajudannya juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopir keluarga bernama Kuat Ma’ruf.

Berkaca dari kasus Sambo, Kidung Tirto berharap Presiden agar semakin selektif memilih pejabat penegak hukum, baik dari sisi integritas maupun kapasitas dan kapabilitas, termasuk jajaran eselon 1 atau 2 sehingga mampu menangkap aspirasi masyarakat.