Teropongistana.com Depok – Lanjutan sidang dugaan penipuan dan penggelapan berupa cek kosong atas laporan orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, Aditya Raj, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), pada Selasa (14/02/2023).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari Saksi Fakta dan Saksi Ahli. Tiga orang Saksi Fakta dan satu Ahli dihadirkan oleh Kuasa Hukum Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto dalam persidangan ini.

 

Saksi fakta yang hadir adalah Dimas Ayudia Pratama, Yeni Yani Mulyadi, dan Nur Ari Prihatmoko. Sedangkan Ahli yang dihadirkan adalah Pakar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia, Dr Hulman Panjaitan, SH., MH.

Persidangan digelar di Ruang Sidang 2 Tirta di Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dr Divo Ardianto, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj Ultry Melizayeni, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim, dan Zainul Hakim, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim. Dengan Panitera Pengganti adalah Ferry Setiyawan, SH, baru bisa dimulai pada pukul 13.30 WIB, yang semula dijadwalkan jam 9 pagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Charles Aditya dan Aji belum bisa bersidang pada jam 9 pagi, karena sedang ada pemeriksaan dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kejaksaan Negeri Depok.