Teropongistana.com Depok – Kasus korupsi Penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan Aset Desa dengan tersangka YS, Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, tak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat. Hal itu lantaran tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada tim Jaksa Penuntut Umum,(JPU) pada Kejari yang sama.
“Selanjutnya tim JPU menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah SH, dalam keterangan persnya, Rabu, (15/02/2023).
Tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.
Baca juga : GAS…!Kejari Kabupaten Bandung Kembali Lakukan Pemberhentian Kasus Lewat RJ
Pada masa jabatannya yaitu pada tanggal 07 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatasnya berdiri kantor desa Mekarwangi yaitu Sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama Edi Permadi, CS, dengan luas 2.500m2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp.200 juts kepada Christ Firman.
