Teropongistana.com Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Salah satunya dengan terdakwa Anggi Nurzaman Bin Eman, dia merupakan terdakwa dalam kasus penganiayan terhadap korban Asep Wahyu Kurnia dengan sangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah menjelaskan alasan dilakukan Pemberian Penghentian Penuntutan dikarenakan terdakwa telah terjadi proses perdamaian antara kedua belah pihak. Dimana terdakwa meminta maaf dan korban Asep sudah memberikan permohonan maaf.
Baca juga : PARAH…!DPR RI Ungkap Jaksa dan Pengacara Ngamar Coreng Citra Penegak Hukum
Dikatakan Mumuh, terdakwa belum pernah dihukum dan pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Lalu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” kata Mumuh dalam siaran persnya, Kamis (05/01).
Lebih lanjut, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.




