Teropongistana.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang telah Open Booking Out atau Booking Online (open BO) di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Jumat (17/02/2023).
Keduanya telah melakukan bisnis prostitusi pada sebuah kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, diamankannya dua wanita tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya bisnis prostitusi di sebuah kontrakan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada kontrakan yang diduga digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau.”katanya.
Baca juga : Video Pengendara Berjatuhan di Rajeg, Satpol PP Ungkap Aktifitas Urugan Dihentikan
Benar saja, pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa alat bukti dari kamar kontrakan tersebut.

