“Tim pada saat tiba di lokasi menemukan beberapa bukti yaitu berupa alat kontrasepsi yang berada didalam kontrakan tersebut,’Ungkapnya.
Lanjut Fachrul, selain mengamankan dua wanita, pihaknya juga telah melakukan penyegelan terhadap dua kamar kontrakan yang telah digunakan sebagai tempat menjalankan bisnis prostitusi karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan bahwa pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan terdapat percakapan melalui ‘aplikasi hijau’.
“Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan muhrimnya. Kemudian kami juga mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi.” Jelasnya.
Kepada petugas, lanjut Syahdan, salah satu wanita yang diamankan tersebut mengaku telah menjalani bisnis prostitusi melalui aplikasi android.
“Mereka mengakui bahwa selama tinggal dikontrakan tersebut, telah menjajakan diri melalui ‘aplikasi hijau'” Ujarnya.(4r)


