Teropongistana.com
Jakarta – Bahwa sebagian uang yang di kelola ASABRI adalah Milik Purnawirawan Polri yang ditabung sejak sepanjang pengabdiannya selama lebih dari 30 tahun melalui pemotongan gaji. Uang tersebut bukan merupakan uang milik ASABRI.
Uang tersebut untuk dikelola dengan baik dan sudah semestinya ASABRI tidak berbuat semena se-mena kepada Purnawirawan sebagai pemilik uang yang paling berhak.
Pasti ada cara terbaik dalam mengelola uang tersebut dan cara itu merupakan tugas dari Pengurus ASABRI dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ternyata ada “borok Asabri” yang sudah dibuka oleh Kejaksaan Agung RI, dimana telah terjadi tindak pidana korupsi dana Asabri sebesar 21 Triliun, dan para pejabatnya yang terlibat sudah divonis 20tahun,” Jkt, 18 Februari 2023.
Sementara itu, petugas Asabri sering kali dengan “seenaknya” mengambil alih aset pelanggannya dengan memblokir rekening uang pensiun para Purnawirawan dan Warakawuri. Semestinya Asabri paham, bahwa pemblokiran itu adalah tindakan hukum yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum,” dan pemblokiran rekening tunduk pada undang-undang perbankan.
Padahal, mungkin pemblokiran tersebut “hanya akal-akalan” sebagai salah satu kiat Asabri untuk mengahambat penyaluran dana pensiun, karena dana nya dipake untuk yang lain (ada yang dikorupsi).
