Teropongistana.com
JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar 49,8 juta. Sementara untuk besaran BPIH diketok senilai Rp 90 juta. Angka ini jauh berkurang dari usulan awal Bipih yang dipatok di angka Rp 69 juta dan BPIH sebesar Rp 98,8 juta.

Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq pun merasa puas dengan hasil keputusan Panja Haji yang akhirnya mampu menurunkan beberapa komponen biaya haji beserta komposisi persentase nilai manfaat dengan Bipih sehingga biaya haji yang dibebankan kepada calon jemaah bisa lebih terjangkau publik.
Tak hanya itu pula, kata Kiai Maman, dalam kesimpulan RDP Panja Haji DPR RI bersama Kementerian Agama dan BPKH itu pun menyepakati bahwa jemaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak lagi dibebankan tambahan biaya. Kiai Maman menyebut setidaknya ada 84.609 calon jemaah haji di tahun 2020 yang batal berangkat lantaran pandemi Covid-19.
“Sementara untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2022 lalu sebanyak 9.864 dikenakan tambahan biaya sebesar 9,4 juta,” kata Kiai Maman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).
Kiai Maman menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para calon jemaah haji lunas tunda yang harusnya berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan 2022, namun lantaran pandemi Covid-19 terpaksa keberangkatan haji harus diurungkan. Apalagi mereka pun punya hak lebih nilai manfaat dari rekening virtual jemaah haji sejak tahun pelunasan.




