Teropongistana.com JAKARTA – Pakar hukum ungkap perbedaan pendapat dalam menyikapi ekspose pidana dan isu hubungan disharmonisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono mengatakan perbedaan pandangan atau pendapat merupakan sesuatu yang wajar dan menjadi dinamika prosesual dalam mengambil suatu keputusan.

“Tidak bisa diartikan sebagai subyektifitas keputusan pimpinan,” kata Prof. Agus Surono kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Baca juga : GAS, Komisi III DPR RI Dorong KPK Soal Penanganan Korupsi

 

Agus Surono juga menegaskan bahwa isu hubungan kurang harmonis Pimpinan KPK, tampaknya soal mispersepsi mengenai pro-kontra keputusan kasus Formula E.

Baca Juga BPN Gandeng Kejari Kota Malang Dalam Program PTSL Kamis, 16 Februari 2023
Bpn Gandeng Kejari Kota Malang Dalam Program Ptsl