Teropongistana.com Depok – Dua orang warga yang ditetapkan sebagai Terdakwa atas dugaan laporan rekayasa yang dilakukan politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya, memohon perhatian dan atensi serius dari Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Kedua orang Terdakwa itu adalah Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. Mereka tidak bersalah, namun diduga dipaksakan berkasnya Lengkap atau P21, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok).

Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan perkara dugaan penggelapan lewat cek kosong atas laporan yang dipaksakan oleh orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, yakni Aditya Raj.

Baca juga : Ombudsman Jakarta Raya ingatkan Pemkot Depok Penuhi Komitmen Pembangunan Jembatan Jatijajar

Pada persidangan dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa, di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), pada Selasa (21/02/2023), Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipaksakan di Penyidik Polres Metro Depok pada tahun 2020 lalu itu, isinya penuh rekayasa dan tanpa sepengetahuan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto sebagai pihak Terlapor.

“Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. BAP saya juga tidak tahu apa saja isinya. Saya malah dipenjara atau ditahan pada waktu itu di Polres Metro Depok. Semua laporan dan isi BAP saya itu dibuat dan diisi oleh Aditya Raj waktu itu. Saya dipaksa menandatangani BAP,” tutur Mochamad Ichsan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, saat diperiksa sebagai Terdakwa pada Selasa (21/02/2023).

Baca Juga Gubernur Sumut: Lanjutkan Jihad KH Ahmad Dahlan Minggu, 19 Februari 2023
Gubernur Sumut: Lanjutkan Jihad Kh Ahmad Dahlan