Teropongistana.com Jakarta – Salah seorang korban dari praktik mafia tanah, Bambang Djaya, mengaku terus dihalang-halangi dengan berbagai cara untuk mendapatkan hak mereka atas sengketa tanah yang sudah dimenangkan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Yang terbaru, Bambang Djaya diduga kembali diintimidasi dan diancam oleh orang-orang yang diduga sebagai bagian dari kaki tangan mafia tanah dan mafia hukum. Sebuah Surat Somasi menjadi alat yang dipergunakan oleh para pelaku atau kaki tangan mafia untuk menekan Bambang Djaya dan keluarganya.
“Somasi atau Peringatan Hukum untuk tidak melakukan gangguan terhadap kepemilikan sertipikat Hak Pakai No 125 Kebon Kacang tercatat atas nama Muhammad Azis Wellang, seluas 465 M2,” demikian judul Surat Somasi yang diterima Bambang Djaya dari Kantor Hukum Broer And Partners, yang beralamat di Gedung The Ceo Lantai 2, Jalan TB Simatupang, Kav 18 C, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, yang ditunjukkan Bambang Djaya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (24/02/2023).
Baca juga : Ribka Tjiptaning, Persoalan Tanah Milik Tunanetra di Sukabumi Harus Dielesakkan Secara Adil
Surat somasi yang disebutnya berisi ancaman itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari seseorang yang bernama Muhammad Azis Wellang, yang beralamat di Puri Kemayoran Apartemen Tower 2 THD Lantai 3, RT 009/RW010, Kelurahan Kebun Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Isi surat somasinya menurut saya sengaja mengancam, dengan dalil bahwa ada Putusan Peninjauan Kembali atau PK yang kedua yang memenangkan mereka baru-baru ini. Sedangkan kami, sejak tahun 2007 silam pun sudah dinyatakan lewat putusan Pengadilan Negeri, PTUN hingga Kasasi dan PK Pertama sebagai pemilik yang sah,” tutur Bambang Djaya ketika berbincang dengan wartawan.
