Teropongistana.com Jakarta – Warga korban kriminalisasi dan premanisme hukum meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, agar melindungi para korban kebiadaban aksi kriminalisasi hukum yang dilakukan oleh politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya lewat oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yakni oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Depok (Kajari Depok).

Koordinator Advokasi dan Investigasi Perkumpulan Bantuan Hukum Keadilan (PBHK), Budiman S, mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi valid dan laporan dari warga korban dugaan kriminalisasi hukum dan premanisme hukum yang dilakukan oleh politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya di Depok.

Baca juga : Ombudsman Jakarta Raya ingatkan Pemkot Depok Penuhi Komitmen Pembangunan Jembatan Jatijajar

Dikatakan Budiman, jelang sidang pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) kepada dua warga yang merupakan korban kebiadaban politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya, yakni Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) minggu depan, sejumlah uang sogokan telah disiram politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya kepada para oknum Jaksa di Kejari Depok.

Tujuannya, agar JPU Kejari Depok membuat Tuntutan yang sangat tinggi dan nantinya akan divonis oleh Majelis Hakim PN Depok dengan hukuman yang berat kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.

“Kami mendapatkan informasi valid, bahwa Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya telah menyiram oknum Jaksa di Depok dan pihak Pengadilan Negeri Depok, dengan uang senilai Rp 250 juta hingga Rp 980 juta. Agar pada sidang pembacaan Tuntutan, nantinya JPU akan membuat Tuntutan yang sangat berat kepada Terdakwa yang merupakan korban kriminalisasi dan premanisme hukum ala Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya,” tutur Budiman sat berbicara kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/02/2023).