Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah menambahkan bahwa Achmad Majudin Syam Pradipta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi program member get member (MGM) yang bersumber dari BUMD. Dia melakukan dengan cara telah merekayasa dan mengatur 2 rekening debitur eksisting atas nama Anoya Hidayat dan Iyus Suhana sebagai sarana penampungan pencairan dana program MGM fee tersebut.

“Tersangka Achmad Majudin Syam Pradipta didakwa melanggar Pasal Primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Mumuh.

Padahal, kata Mumuh 2 debitur eksisting tersebut tidak mengerti dan tidak mengetahui adanya program MGM. Selanjutnya uang yang masuk ke 2 rekening tersebut diambil tersangka untuk memperkaya dan menguntungkan dirinya.

“Akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 334.780.000,00,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)” tutup pria berkacamata tersebut. (Fitri)