Teropongistana.com JAKARTA – Pakar hukum mendukung dan mengapresiasi sejumlah terobosan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya penegakan hukum dengan berorientasi pada keadilan substantif, salah satunya melalui penerapan restorative justice.

Menurut Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, MH, penerapan restorative justice merupakan sebuah terobosan yang baik sekaligus menunjukkan perubahan paradigma penegakan hukum dari formalistik menuju keadilan substantif.

“Penegakan hukum ke depan harus progresif, tidak hanya melihat penegakan hukum untuk kepentingan hukum tetapi hukum untuk kemaslahatan manusia atau masyarakat,” kata Prof. Hibnu saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).

Baca juga : Jaksa Agung Diminta Tegas Terkait Kasus Politisi Golkar Diduga Sogok Oknum Jaksa

Dia menilai Jaksa Agung Burhanuddin telah berhasil menegakkan keadilan substantif sesuai dengan harapan masyarakat dalam banyak kasus, mulai dari penyelesaian kasus-kasus pidana ringan melalui restorative justice sampai dengan penanganan kasus besar yang menyita perhatian publik seperti kasus Ferdy Sambo dkk.

“Berkaca dari kasus Sambo, misalnya, langkah Kejaksaan tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard Eliezer sudah tepat karena ia dinilai jujur, keluarga korban sudah memaafkan dan tidak ada dendam. Dalam hal ini keadilan substantif sudah tercapai,” ujarnya.