“Padahal masyarakat tersebut sudah meminta ke Dinsos dari hari kemarin. Harusnya mereka (oknum staf -red) kalau tidak paham segera komunilasi ke atasan nya (Kadinsos), jangan malah masyrakat yang menghubungi Kadis dan Kabidnya.ujarnya.
Lanjut UUN, kalau saja kemarin pihak Dinsos memberikan SKTM, pasti nya masyarakat tidak panik dan sudah bisa menghapus denda BPJS nya. BPJS sebenarnya mau menerima jika tidak lewat dari batas waktu 3×24 jam hari kerja. Masalah terdaftar di DTKS atau tidak harusnya jangan di jadikan masalah. Tetapi Dinsos menyatakan tidak bisa, padahal Dinsos tugasnya menjadi pelayan masyarakat bukan pengambil kebijakan.
“Kami bukan memaksakan Dinsos harus mengeluarkan Rekom (SKTM) , kami tau ada surat Edaran,”
“kami akan terus bersuara agar pihak Dinsos bertanggung jawab atas pelayanan yang buruk ini.
Karna diduga oknum staf Dinsos melakukan pembenaran dengan mengeluarkan surat SKTM per tanggal 28/2/2023, padahal di berikan tanggal 01/03/2023. Ini adalah pembohongan yang di lakukan oleh oknum stafnya.” pungkas UUN.
Saat berita ini diturunkan wartawan sudah mencoba menghubungi Kadis Dinas Sosial Kabupaten Lebak via WhatsApp namun enggan menanggapi .(Rizki)

