Dia menilai capaian kinerja Kejaksaan itu berkat kerja hebat dan penerapan kebijakan yang tepat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, terutama dalam penanganan kasus-kasus mega korupsi dan yang menjadi perhatian publik.

Barita menyebut Kejagung telah menorehkan prestasi yang luar biasa selama 4 tahun terakhir. Penegakan hukum humanis melalui restorative justice menjadi salah satu kebijakan Jaksa Agung yang mampu membantu masyarakat pencari keadilan.

“Penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum perkara pidana menunjukkan penegakan hukum humanis Kejaksaan. Lewat penerapan keadilan restoratif, warga memahami betul perlunya silaturahmi, persaudaraan dan gotong royong. Penegakan hukum Kejaksaan tidak semata mata memidana pelaku pidana. Namun juga mampu memberi efek jera dan membangun kesadaran hukum bagi warga masyarakat,” kata Barita.

Dia mengakui tingkat kepercayaan publik itu berkat dukungan dari semua elemen masyarakat. Barita juga mengakui dari capaian itu, bukan berarti Kejaksaan tidak memiliki cela, khususnya soal perilaku personil, kebijakan satuan kerja di daerah yang dianggap tidak bersimpati dan lain sebagainya.

Menurut Barita, masih banyak tantangan ke depannya yang harus dikerjakan Kejaksaan, agar kinerja lebih baik dan kepercayaan masyarakat ini terus terawat. “Kejaksaan harus berkomitmen dan juga butuh dukungan dari semua pihak, sehingga Kejaksaan benar-benar hadir dan bermanfaat dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujarnya. (Deni)