Teropongistana.com Jakarta – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Kamis (2/3) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kemudian meminta KPU untuk menunda pemilu 2024 bisa “Menghianati konstitusi demokrasi’.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir kepada redaksi Teropongistana.com, Minggu (5/3/2023). Menurut Mukhsin tanpa adanya putusan hakim atau adanya wacana penundaan pemilu, hal itu akan mengancam system konstitusi terhadap demokrasi di Indonesia.
““Artinya bila negara dalam hal ini pemerintah dan pada khususnya lembaga legislatif menghargai bunyi dari undang² ke konstitusi demokrasi dalam bingkai hukum ketata negaraan. Maka apapun bentuknya segala wacana penundaan pemilu termasuk adanya putusan hakim yang juga ikutan dalam penundaan pemilu yang menjadi polemik merupakan tindakan wacana penghianat konstitusi demokrasi NKRI,” jelas Mukhsin yang biasa disapa Daeng.
Baca juga : Perwakilan Istana Minta KPU Laksanakan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut kata Daeng, bahwa Pemerintah dan lemaga legislative harus menghargai bunyi dari undang-undang ke konstitusi demokrasi dalam bingkai hukum ketata negaraan. Maka, kata Daeng apapun bentuk dan segala wacana penundaan pemilu termasuk putusan hakim tindakan penghianatan konsitusi dalam berdemokrasi.


