Teropongistana.com Jakarta – Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Pernyataan tersebut menanggapi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melawan KPU RI.

Salah satu putusannya, yakni menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari.

“KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Baca juga : Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi ULP PGC Kanim Jaktim dan ULP Plaza Semanggi Kanim Jakpus Kumham DKI

 

Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional.