Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, bersama Komisi III DPR, dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bertindak tegas kepada para oknum Jaksa dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Fadil Zumhana, dikarenakan diduga memaki-maki wartawan dan mengancam mempidanakan wartawan yang memberitakan kebobrokan sejumlah oknum Jaksa dalam penanganan perkara dugaan kriminalisasi hukum.
Bambang Djaya, yakni adik kandung Terlapor Herman Djaya, bersama Tim Kuasa Hukum Sofian Herianto Sianiar dan kawan-kawan dari MAR Lawfirm, yang datang ke pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dan jajarannya di Kantor Jampidum Kejaksaan Agung pada Kamis pagi (09/03/2023), mengaku kaget dengan sikap Jampidum Fadil Zumhana dan para Jaksa di ruang Rapat Jampidum itu.
Baca juga : Komjak: Kepercayaan Tinggi Masyarakat kepada Kejaksaan Berkat Kerja Hebat ST Burhanuddin
Bambang Djaya mengatakan, Jampidum Fadil Zumhana memaki-maki wartawan yang memberitakan kebobrokan kinerja para oknum Jaksa yang menangani kasus Azis Wellang vs Herman Djaya. Jadi, awal maki-maki dan mengancam wartawan itu, dibeberkan Bambang Djaya, pihak Terlapor yakni kakek berusia 80 tahun bernama Herman Djaya, diinformasikan secara informal atau tanpa ada surat resmi bahwa akan digelar pertemuan oleh Jaksa dengan para pihak di Ruangan Rapat Jampidum.
“Kami diinformasikan secara lisan, disuruh untuk wajib datang ke pertemuan di Jampidum pada Kamis pagi. Yang hadir adalah pihak Pelapor yakni Azis Wellang dengan timnya, dan kami dari pihak Terlapor atas nama Bapak Herman Djaya. Klien kami sudah sepuh dan sedang sakit, maka kami Kuasa Hukumnya yang datang menghadiri pertemuan itu,” ungkap Bambang Djaya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/03/2023).
