Dikatakan Eko, Hal tersebut seperti yang tertera dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana. Kata Eko, dalam rangka menerapkan membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif.
“Perilaku tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya,” ucap Eko menjelaskan.
Eko menyebut, selain gaya hidup sederhana dalam kehidupan sosial sehari-hari. Eko mengatakan agar seluruh pegawai di Kejaksaan Kota Malang bisa memperkuat apa yang telah disampaikan Jaksa Agung terkait bijak dalam bersosial media di dunia maya.
“Kehati-hatian dalam penggunaan sosial media sangatlah penting guna menghindari kecerobohan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi karier pegawai dan institusi. Menurutnya dengan kesederhanaan dan bijak dalam bersosial media maka seluruh pegawai bisa lebih mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan sehingga public trust dapat terjaga bahkan meningkat,” tutur Eko.
Apel Kerja Pagi berjalan tertib, aman dan lancar serta menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). (Deni)


