Teropongistana.com Jakarta – Mata Hukum mendorong Kejaksaan Negeri Lebak dibawah kepemimpinan Mayasari sebagai Kajari baru untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan humanis. Hal tersebut ditegaksan oleh Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Kamis (9/3).

“Makna penegakan hukum humanis ialah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dilaksankan dengan memperhatikan keadaan masyarakat di wilayah Lebak secara profesional. Seperti yang kita ketahui, Lebak merupakan daerah Banten yang terkenal dengan wilayah adatnya, saya mendorong bagaimana Kajari Lebak membuat rumah restorative justice menggunakan pendekatan adat di sana yang sudah lama melekat dan turun temurun,” Ucap Mukhsin Nasir saat berbincang di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis (9/3).

Baca juga ; Pengangkatan Kajari Lebak Jadi Sorotan

Iklan

 

Lebih lanjut, Kata Mukhsin, pihaknya menggarisbawahi bahwa humanis di komunitas adat yang ada di Lebak dan umum lainya. Menurut Mukhsin, bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun harus cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

“Sudah tidak perlu disanksikan lagi bahwa penegakan hukum memegang peranan penting guna terwujudnya peningkatan ekonomi termasuk yang harus diciptakan di wilayah Lebak,” tutur Mukhsin Nasir yang kerap dipanggil Daeng.