Lalu pada Selasa (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB, Chaidir terdeteksi berada di Jalan Trikora, Kelurahan Tengah Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/3).

Tak mau buang waktu terlalu lama, Tim Tabur Kejati DKI Jakarta pun akhirnya langsung menangkap terpidana meski telah disaksikan oleh istri dan anaknya.

“Terpidana saat itu langsung kita bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 WIB,” terang Ade.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, Chaidir dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama dua Tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan.

Dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya,” tutup Ade. (Jum)