Mutia berharap MPWN dan MPD dapat melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) dalam pengawasan terhadap notaris sehingga dapat tercapai kesepakatan yang sama. Diperlukan kesatuan pandangan antara MPWN dan MPD dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Bintang O. Subekti serta anggota Sekretariat MPWN dan MPD Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. (Deni/red)
Hukum
