Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Fadil Zumhana bersama sejumlah oknum Jaksa di bidang Pidum akan dipolisikan atau dilaporkan, atas dugaan tindak kriminalisasi dan Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan dugaan pemalsuan surat-surat.
Hal itu dilakukan oleh pihak keluarga korban dugaan kriminalisasi hukum selama 13 tahun, yakni seorang kakek berusia 80 tahun, Herman Djaya, dikarenakan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Jampidum Fadil Zumhana dan jajarannya, pada pertemuan yang digelar di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung, pada Jumat, 09 Maret 2023 lalu.
Bambang Djaya, yang merupakan adik kandung Herman Djaya, yang ikut dalam pertemuan itu, mengaku mendapat perlakuan kasar, serta dimaki-maki oleh sejumlah oknum Jaksa di hadapan Jampidum Fadil Zumhana, dan para peserta pertemuan yang hadir.
Baca juga : Ungkap Oknum Jaksa Nakal, Jampidum Maki Wartawan di Rapat Pidum Kejagung
“Kami dari pihak korban Herman Djaya, diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi. Dimarah-marahi, dimaki-maki, dan diancam oleh Jaksa, mau pun oleh Jampidum sendiri,” tutur Bambang Djaya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/03/2023).
Selain Jampidum Fadil Zumhana, lanjut Bambang Djaya, ada 4 orang Jaksa yang juga akan dilaporkan ke Polisi. Keempat Jaksa lainnya itu adalah Alviand Deswaldy, S.H., (Jaksa Pratama Utama), Deddy, S.H. M.H., (Jaksa Madya), Hevben, S.H., M.H., (Jaksa Muda) dan Drs. Joko Purwanto, S.H., (Jaksa Utama Muda) selaku Penuntut Umum.


