Teropongistana.com Jakarta – Tindakan pemaksaan yang dianggap biadab, diduga dilakukan oknum Penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana bersama beberapa oknum Jaksa di bidang Pidum Kejaksaan Agung. Sebuah berkas laporan yang tidak jelas duduk persoalannya pada tahun 2017 silam, yang sudah 3 kali P-19 ditolak oleh Jaksa terdahulu, mendadak dipaksakan P-21 alias lengkap oleh Jampidum Fadil Zumhana.
Akibatnya, Herman Djaya, seorang kakek berusia 80 tahun, yang merupakan Terlapor, mendadak sudah dinyatakan P-21 pada Januari 2023. Hal itu menyebabkan Herman Djaya semaput dan harus dilarikan ke Rumah Sakit.

Bambang Djaya, adik kandung Terlapor Herman Djaya, yang menjadi juru bicara keluarga, menyampaikan, kakek Herman Djaya yang sudah mengalami sakit-sakitan semaput dan dilarikan ke Rumah Sakit pada Minggu malam (12/03/2023). Dan hingga Sabtu (18/03/2023) masih menjalani perawatan dan pengobatan sangat intensif di Rumah Sakit.
“Abang saya sudah sakit-sakitan. Dan begitu mendapat kabar bahwa dia ditetapkan sebagai Tersangka atas laporan pada tahun 2017 silam di Bareskrim Polri, dan kini berkasnya dinyatakan P21 atau Lengkap, langsung semaput. Karena mendadak semaput, abang saya segera dilarikan ke Rumah Sakit. Sampai kini, masih harus menjalani perawatan sangat intensif di Rumah Sakit,” ungkap Bambang Djaya kepada wartawan, Sabtu (18/03/2023).

Jadi, menurut Bambang Djaya, abangnya bernama Herman Djaya yang sudah sepuh itu dilaporkan oleh seseorang bernama Azis Wellang di Bareskrim Polri pada tahun 2017 silam.
“Dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat tanah. Padahal, tanah itu resmi telah dibeli oleh abang saya, Herman Djaya. Dan yang menjual tanah itu waktu itu ke abang saya adalah Azis Wellang bersama orang suruhannya bernama Buce,” ungkap Bambang Djaya.





