Fachrul Rozi berharap, agar semua pengelola THM bisa mematuhi surat edaran ini, karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati Bulan Suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan.

Sebagai informasi, Gemilang Tertib Ramadan ini merupakan suatu langkah menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum pada masa bulan suci Ramadan khususnya terhadap aktivitas beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) secara rutin di wilayah Kabupaten Tangerang. (Ard)