Selanjutnya, Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Henry Hernando Bin Ir. B. Sutikno Hartono dengan 20 (dua puluh) Tahun;
3. Menyatakan barang bukti berupa
a. 1 (satu) buah pisau dapur gagang warna merah;
b. 1 (satu) buah peci bullet warna putih motif hitam;
c. 1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat;
d. 1 (satu) potong rompi warna hitam;
e. 1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu;
f. 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu;
g. 1 (satu) buah Habdphone merk VIVO warna hitam;
h. 1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baud biru;
i. 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
j. 1 (satu) buah celana warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
k. 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61 ;
Dikembalikan kepada Ir. B. Sutikno Hartono
l. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG
dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);”
“Bahwa setelah dibacakannya Surat Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan tersebut,” ujar Mumuh Ardiansyah.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada (16/8/2022) di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Korban yang merupakan purnawirawan TNI berpangkat Letkol itu dibunuh saat sedang memarkirkan kendaraan di depan rumah pelaku. (Nanang)




