Teropongistana.com Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis 20 tahun penjara terhadap Henry Hernando yang membunuh purnawirawan TNI Muhammad Mubin beberapa waktu lalu di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno Hartono telah didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban Muhammad Mubin (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah, Selasa (28/3/2023).

Baca juga : Kehidupan Sederhana Kejari Lebak Pulang Naik Kereta

 

Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa Terdakwa Hendri Hernando bin Ir. B. Sutikno Hartono pada hari Rabu Tanggal 15 Februari 2023 telah Dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung dengan Tuntutan Pidana Mati.

Dikatakan Mumuh, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai oleh Vici Daniel, S.H.,MH dengan Anggota Catur Prasetyo, S.H., M.H dan Hendi Rosnendi, S.H telah membacakan Putusan sebagai berikut :
“Menyatakan Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalamelakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana,” tutur Mumuh.

Baca JugaCuti Bersama Lebaran 2023, Cek JadwalnyaSabtu, 25 Maret 2023