Teropongistana.com JAKARTA – Eddy Santana Putra, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerinda meminta Menteri Perhubungan agar mencabut ijin Jetty Sungai Berlian Jaya (SBJ) yang terletak di Loa Janan Ilir, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur, karena berulang kali melayani loading batubara yang bersumber dari kejahatan illegal mining.
Sebagaimana laporan yang diterimanya dari Koalisi Sipil Masyarakat Tambang (KSST), Jetty SBJ belakangan berturut-turut melayani loading batubara illegal dari konsesi PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP) sebanyak 5 tongkang, antara lain pada tanggal 24 Maret 2023 memakai barge BG Barito 8/TB. Mandiri 6 dan tanggal 28 Maret 2023, dengan barge TB.BPP8/BG Bahtera 2708 J.
Baca juga : Perwakilan Pengusaha Sambut Baik Diskusi Pertambangan di Lebak
“Pengelola Jetty SBJ diduga bermufakat jahat dengan PT. BEP yang akun moms pada system MODI Ditjen Minerba sudah dibekukan, atas permintaan Dirtipidum Bareskrim Polri pada tanggal 1 Maret 2023. Namun PT. BEP tetap melakukan kegiatan hauling membawa batubara dari tambang ke stockpile Jetty SBJ hingga mencapai 100.000 metric ton. Lalu memberikan pelayanan loading dengan memakai dokumen PT. Komunitas Bangun Bersama (PT. KBB). Saya minta Menhub segera cabut izin Jetty SBJ,” ujar legislator asal Palembang Sumatera Selatan ini kepada wartawan di Jakarta (29/3/2023).
Sebagaimana yang sudah diwartakan, “Direktur” PT. BEP, Erwin Rahardjo menjadi Terlapor, dalam dugaan pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik, dan/atau Membuat Akta Palsu dan/atau Pencucian Uang, sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sesuai LP No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas laporan Eko Juni Anto, dan selaku korban adalah Negara dan Herry Beng Koestanto pemilik 85% saham PT. BEP (dalam pailit).


