Teropongistana.com Medan – Indonesia adalah negara unik dan luwes, keragaman sangat identik dan tumbuh subur di negeri ini. Sejak lama di Indonesia telah hidup aneka ragam perbedaan dalam berbagai hal tanpa terkecuali perbedaan dalam ranah ritual ibadah (fikih) namun seluruhnya disatukan dalam moderasi dan Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan dalam masalah awal waktu Subuh dan awal bulan hijriah adalah diantara fenomena yang terus hangat dibicarakan sampai saat ini.

Secara spesifik perbedaan dan dialektika persoalan ini melibatkan dua elemen yaitu Muhammadiyah dan Pemerintah (Kementerian Agama) yang juga melibatkan pengguna dan pendukung keduanya.

Dalam masalah awal waktu Subuh, Muhammadiyah pada awalnya menetapkan -20°, namun pasca Munas Tarjih ke-31 tahun 2020 diubah menjadi -18°. Perubahan ini tidak ditetapkan tiba-tiba, namun telah dikaji setidaknya sejak Munas Tarjih ke-27 tahun 2010. Keputusan -18° ini tidak sepi dari kritikan berbagai pihak. Sementara itu Pemerintah (Kementerian Agama RI) tetap bertahan pada anggitan -20°, yang pasca
Muhammadiyah memutuskan -18°, Kemenag giat mempertahankan dengan berbagai
narasi dan apologi dan saat yang sama gencar mencari dan mengumpulkan data dari berbagai
pihak terutama yang menghasilkan data -20°.

Terkini, Kemenag sudah mendapatkan data -20° dari sejumlah peneliti fajar di lapangan, dan puncaknya Kementerian Agama menerjunkan sejumlah peneliti dari berbagai unsur (minus unsur Muhammadiyah) ke Timau
(Nusa Tenggara Timur) guna mendapatkan data. Hasilnya seperti telah dirilis dan beredar masif di media sosial, tim Kementerian Agama mendapatkan data -20° (sesuai metode olah data yang digunakannya), yang dengan demikian menguatkan dan atau membuktikan –20°, yang mana ini juga tak luput dari kritik berbagai pihak.

Bila ditelusuri, problem dan fenomena awal waktu Subuh pada dasarnya terkait pada penafsiran dalil (fajar sadik, fajar kazib, ghalas, isfar), lalu terkait metode olah data yang tidak tunggal, lalu instrumen optik dan non-optik yang beragam, lalu terkait lokasi dan kondisi langit yang variatif, lalu kualitas dan kuantitas data yang dihasilkan, dan lainnya.

Secara keilmuan, putusan -18° dan -20° keduanya merupakan hasil ijtihad, dan keduanya memiliki kelebihan-kekurangan, karena itu manakala dua keputusan ijtihad ini sudah diputuskan dan diamalkan penggunanya masing-masing seharusnya dihormati dan saling menghargai, tidak lagi memunculkan narasi yang menyudutkan salah satu diantaranya.