Teropongistana.com JAKARATA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan jemput paksa Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite, SH bila dalam panggilan kedua kembali mangkir. Keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengkonfirmasi sumber uang milyaran rupiah yang diketemukan saat penggeledahan di unit Apartemen Pakubuwono di Menteng Jakarta Pusat yang ditengarai milik Plh Dirjen Minerba, M.Idris Sihite, SH pada Senin (27/3).

“Penjemputan paksa merupakan prosedur baku KPK dalam memperlakukan saksi yang mangkir dua kali dari panggilan” ujar Plt Juru
Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih
KPK, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pj Gubernur Selasa, 28 Maret 2023
Dprd Banten Gelar Rapim Bahas Pj Gubernur

Temuan penyidik KPK ketika penggeledahan itu telah memantik kecurigaan Ir.
Ridwan Hisyam, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar bahwa sumber uang
diduga merupakan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian persetujuan RKAB
tambang-tambang bermasalah. Terlebih-lebih apabila unit Apartemen Pakubuwono di
Menteng Jakarta Pusat yang nilainya Rp. 17 milyar itu benar milik Plh Dirjen Minerba,
M. Idris Sihite, SH.

“Adalah hal yang wajar bila dipertanyakan sumber uang belasan milyar rupiah yang dimiliki M. Idris Sihite selaku seorang penyelenggara negara itu berasal dari mana?” ujar mantan Ketua Golkar Jawa Timur ini kepada wartawan di
Jakarta (29/3).

Baca juga : GMNI Pandeglang Memperingati DISNATALIS ke 69 Tahun, Berikut Temanya