Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar inisial GM. Dia sebagai tersangka kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersangka GM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Baca juga : Temui KONI Sulsel,Ketua DPD RI Minta Atlet Muaythai Fokus Raih Prestasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar inisial GM.

Baca Juga Puskagro Tangerang Dinilai Satya Lencana Rabu, 29 Maret 2023
Puskagro Tangerang Dinilai Satya Lencana

“Bahwa GM ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Soetarmi dalam keterangan resminya, Kamis (30/3).

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap GM selama 20 hari kedepan. terhitung 30 Maret 2023-18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar,” tambahnya.