Dimana masyarakat ini disaksikan dengan percontohan Kasus-kasus tanah lainnya yang kondisinya sama Seperti Kasus Eks PT Cipicung Pasawahan kasus eks PT. RSI dialinayin dan Cinta Negara serta Eks Tanah RSI yang dibeli oleh PT. Jonggol Asri Kasus Maloya dan lain-lain.
Dimana Surat Permohonan Rakyat yang sudah disetujui Ini selanjutnya Surat permohonam Dari Rakyat ini di Bawa bersama-sama Oleh beberapa orang diantaranya Sdr jeje . MEWAKILI DPRD Kab. Ciamis, SOEMARNO mewakili pemkab Ciamis dan Penjabat BPN serta saya juga beberapa orang perwakilan dari petani Penggarap Pemohon ini Disampaikan dan ditetima Oleh Kepala BPN RI KAKANWIL BPN Jabar MASRI ASYIK dan kepala BPN Kab Ciamis.
“Selanjutnya sebagai Bentuk teguran dari Pihak KEPALA BPN Karena pada waktu Itu masih kuatnya Gerakan Refornasi Maka kepala BPN pusat Menghedaki bahwa proses Penyelessian ini harus dilakukan secara objektip Dan trasparan,”tegasnya
Selanjutnya Oleh karena Permohonan tersebut masih di anggap Kurang dan diperlukanya data Lapangan Serta masih diianggap perlunya bahan Rekomendasi dan agar terjadi Transparan serta objektif. Maka saya mengusulkan Bahwa yang dimohon ditegaskan oleh Kepala BPN juga Objektif.
Maka saya memohon agar yang memutuskan hal tersebut diatas dilakukan secara bersana-sama serta trsnsfaran, Maka tim yang akan melengkapi Relomendasi Hasil dari Laponan ini disebut TIM TERPADU PENTELESAIAN SENGKETA TANAH DIKAB CIAMIS, yang Mana Peruntukan tim tersebut di buatksn Sk nya secara Tertulis oleh Kep BPN RI Aln Prof Dr Ir Lutpi Nasution, SH.
Selama jika tak khianat pada Rakyat sesulit berpikirpun akan ada hidayah, Banyak orang omong gede Reforma Agtaria menggaung Di tingkat nasional dan Internasional Tapi Prateknya Tak ada yang berwujud memberikan manfaat pada Rakyat dan pada Gerakan agraria, lalu apa kalau Ini bukan penjahat.
“Bila perlu Saya akan perintahkan Rakyat Pangandaran untuk mengepung kantor BPN Pangandaran dan akan saya tangkapi dan sered kepenjara dengan tangan saya sendiri,”tandasnya. (Adrian/Red)

