Teropongistana.com JAKARATA – Tentang adanya Pemberitahuan serta Undangan adanya Rapat pembahasan Permohonan HGB Oleh yang mengaku Ahli waris Eks HGU dilaksanakan di Aula Kecamatan Cimerak, Jumat (31/03/2023) kemarin. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) Agus Sutiana.
“Tanah Eks HGU PT Cikencreng Yang masa berlakunya berahir pada tahun 1997, Merupakan Objek sengketa Antara Pihak Masyarakat pengarap dengan pihak PT. Cinkencreng dan kantor BPN Kabupaten Ciamis,” kata Agus Sutiana yang juga merupakan Wakil ketua Tim terpadu penyelesaian Sengketa Tanah Kabupaten Ciamis, Jumat (31/3/2023).
Menurut Agus men, Tanah Tersebut diterlantarkan dan sudah tidak ada Aktifitas Sama sekali serta sudah tidak ada lagi Buruh yang di upah sejak tahun 1994 Yang mana hal tersebut menutut Aturan dan sarat pemberian ijin HGU Bahwa Perusahaan ini sudah Layak dinilai Melakukan Pelanggaran sehingga Tak ada alasan Hukum untuk bisa Diperpanjang lagi Terlebih pembayaran pajaknya Sudah kenunggak beberapa tahun.
“Disisi lain Karena Tanah Tersebut sudah dikuasai dan di jadikan Hunian serta lahan pertanian Rakyat Dalam bentuk sawah dan kebun kelapa milik Rakyat oleh karena Itu Melalui Kantor BPN dan Pemda kabupaten Ciamis yang direkomendasikan dan disetujui Oleh Perwakilan Dari Lembaga Legislatif Yang ditandatangani Oleh ketua komisi 1 yakni Jeje Wiradinata dari Fraksi PDIP, GANJAR dari Fraksi Golkar, Letkol TNI Angkatan Udara Makan Fraksi TNI. TOPIK Fraksi PPP DPRD KAB CIAMIS,”ujar Sekjen SPP dalam Isi Surat Terbukanya.
Baca juga : KND Surati Kapolri, Kompolnas dan Kejagung Terkait Tunanetra Pencari Keadilan di Kementerian ATR-BPN

