”(Pemenuhan lahan) tetap mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN berjalan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan pada tahun 2024,” kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Kepala Otorita IKN di Gedung Nusantara II, di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga : DPR Sebut IKN Berpotensi Jadikan Kalsel Lumbung Pangan Nasional

Lebih lanjut, terkait dengan rencana penyusunan rencana detail tata ruang wilayah, Komisi II juga meminta OIKN agar melakukan pelibatan publik secara luas dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, kegiatan pertambangan, pencemaran pesisir dan laut.

”Agar kedepan rencana detail tata ruang (RDTR) mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif, mencegah kerusakan lingkungan, dan ekosistem hutan, serta melindungi kehidupan masyarakat di wilayah IKN, termasuk jika ada wilayah adat sebagai implikasi pembangunan infrastruktur IKN,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Untuk mendorong kedua hal tersebut, Komisi II juga meminta Kepala OIKN untuk segera melakukan percepatan penyelesaian regulasi yang terkait.